Kantor Imigrasi Pasuruan: Urus Paspor Tanpa Harus ke Malang-Probolinggo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi telah meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI, yang berlokasi di gedung aset daerah setempat. Dengan dibukanya kantor imigrasi ini, warga Kabupaten Pasuruan tidak perlu lagi pergi ke Malang atau Probolinggo untuk mengurus paspor. Hal ini bertujuan untuk memberikan layanan keimigrasian yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat.

Peresmian kantor imigrasi tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan Kantor Imigrasi Wilayah Malang. Bupati Pasuruan, M. Rusdi Sutejo, yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa kehadiran kantor imigrasi di Pasuruan adalah respons terhadap kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas luar negeri yang tinggi. Dengan demikian, masyarakat Pasuruan yang sering bepergian ke luar negeri, baik untuk tujuan ibadah maupun bekerja, tidak perlu lagi mengurus paspor ke daerah lain.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyatakan bahwa berdirinya Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pasuruan merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Pasuruan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, layanan di kantor imigrasi ini setara dengan kantor imigrasi lainnya, termasuk pelayanan bagi warga negara asing. Dengan demikian, keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI di Pasuruan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Source link