Suasana sidang keterangan ahli dalam perkara gugatan perdata sengketa stan JMP II di PN Surabaya menjadi sorotan utama. Persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, membahas aspek-aspek penting terkait perjanjian antara PT Lamicitra Nusantara dan para pedagang stan di Jembatan Merah Plaza (JMP) II. Doktor Ghansham Anand, ahli hukum perdata, memberikan penjelasan mendalam mengenai kepastian hukum, perikatan, perjanjian, dan sertifikat yang menjadi fokus utama dalam persidangan tersebut.
Ghansham menjelaskan bahwa kepastian hukum adalah prinsip mendasar dalam hukum perdata, dimana hak dan kewajiban para pihak harus didasarkan pada kesepakatan awal yang tertuang dalam perjanjian. Dia juga memaparkan konsep perikatan, yang dapat timbul karena peristiwa hukum atau ketentuan undang-undang, sesuai Pasal 1352 dan 1353 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perihal persyaratan sah perjanjian, Ghansham menegaskan empat elemen penting yang harus dipenuhi.
Selain itu, Ghansham juga menyoroti masalah jangka waktu dalam perjanjian jual beli, di mana dia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak selalu menjadi unsur utama dalam penentuan sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Dia juga menguraikan batasan waktu dalam gugatan pembatalan perjanjian yang dicetuskan dalam Pasal 1869 KUHPerdata, untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa yang berkepanjangan.
Pembahasan di persidangan juga melibatkan penjelasan ahli terkait syarat formal agar suatu perjanjian memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. Ghansham menegaskan pentingnya notaris dalam proses tersebut, sejalan dengan Pasal 1869 KUHPerdata. Selain itu, pembahasan tentang sertifikat juga menjadi fokus utama dalam mempertahankan argumen PT Lamicitra Nusantara.
Diskusi di persidangan juga mempertegas bahwa hubungan hukum antara pengelola dan pedagang di JMP II memiliki dasar sewa, bukan jual beli seperti yang dituduhkan oleh penggugat. Perbedaan pandangan antara kedua belah pihak mengenai jenis hubungan hukum antara mereka menjadi pintu masuk bagi pembelaan masing-masing pihak di persidangan.
Majelis hakim menilai keterangan ahli telah memberikan pemahaman yang mendalam terkait pokok-pokok perkara yang diperdebatkan. Persidangan dilanjutkan dengan agenda tambahan pembuktian lanjutan dari masing-masing pihak, dengan fokus pada kekuatan perjanjian dan dasar hukum klaim yang diajukan sebelum memasuki tahap kesimpulan.


















