Pengadilan Jakbar Tunda Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Sidang ditunda selama satu pekan karena kedua terdakwa masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai aturan KUHAP baru. BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) menjelaskan bahwa penundaan ini terkait dengan syarat administratif baru yang mengharuskan bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa di alamat terakhir mereka. Selain itu, ada 14 orang terdakwa dalam kasus tersebut, di mana 11 di antaranya sudah masuk persidangan dan dua lainnya sedang dalam proses vonis. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz merupakan nama-nama utama dalam kasus ini, di mana Theresia saat ini masih dalam status DPO. Proses hukum terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus penipuan yang diduga merugikan ribuan korban dengan nilai kerugian triliunan rupiah.

Source link