Polres Jakbar Bongkar Peredaran 231.345 Butir Obat Keras: Penindakan Terbaru

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran berhasil membongkar peredaran gelap sebanyak 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika dari 26 kasus yang terungkap selama bulan Januari hingga 1 Februari 2026. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa obat-obatan keras yang disita meliputi berbagai jenis seperti Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, pil koplo, dan Triex.

Tindakan pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang seringkali menyebabkan tawuran dan perilaku negatif remaja lainnya. Dengan melakukan langkah ini, diharapkan dapat mencegah dampak buruk dari penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan memastikan situasi keamanan tetap terjaga.

Para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ini akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini merupakan salah satu dari sejumlah upaya yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas peredaran obat terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya yang mengancam.

Source link