Pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026, Kepolisian Resor Situbondo bekerjasama dengan Polsek Besuki serta dukungan dari masyarakat berhasil menghentikan rangkaian tindak pidana berkelanjutan yang terjadi di Kecamatan Besuki. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku, MT (25), telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar. Tim gabungan dari Pamapta, SPKT, Satreskrim Polres Situbondo, dan Polsek Besuki bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi pelaku utama. Aksi berantai dimulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pengerusakan di berbagai lokasi.
Peristiwa dimulai pada pukul 01.30 WIB di rumah pelaku, saat MT melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang tengah hamil. Pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan di toko kelontong dan terhadap pengunjung di tempat rental permainan. Pelarian pelaku membawa pencurian sepeda motor hingga berakhir dengan pengeroyokan dan pengerusakan rumah. Aksi beruntun ini mengakibatkan kemarahan warga sekitar sebelum akhirnya polisi tiba.
Pelaku berhasil ditangkap dan dievakuasi ke Mapolres Situbondo, sedangkan pelaku lainnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas aksi kejahatan yang melibatkan kekerasan, pencurian, dan pengerusakan. Barang bukti berupa pisau, parang, celurit, serta sepeda motor telah diamankan. Para korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit sekitar.
Kasus ini masih dalam proses hukum yang diselidiki oleh kepolisian. Masyarakat diminta untuk tenang dan percayakan proses hukum kepada pihak berwajib. Semua proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban aksi kekerasan ini.


















