Penjualan Tramadol Ilegal di DKI Jakarta: Tindakan Satpol PP Terkait

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk mengatasi penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Pramono menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan dan Satpol PP akan bertanggung jawab atas hal ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan BPOM dan kepolisian untuk menindak para pengedar obat ilegal tersebut. Penertiban terhadap peredaran obat-obatan ilegal memang telah menjadi kegiatan rutin Satpol PP, dengan penertiban barang bukti sejumlah 39.436 butir sejak tahun 2025. Namun, penindakan terhadap pengedar obat keras ilegal merupakan kewenangan kepolisian karena termasuk dalam tindak pidana. Video-viral yang menunjukkan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di media sosial membuat Satpol PP Jakarta memperketat pengawasan. Pengedar bahkan terlihat menawarkan obat keras secara terang-terangan di jalan raya. Satpol PP akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini dan memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar hukum.

Source link