Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk mengatasi penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Pramono menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan dan Satpol PP akan bertanggung jawab atas hal ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan BPOM dan kepolisian untuk menindak para pengedar obat ilegal tersebut. Penertiban terhadap peredaran obat-obatan ilegal memang telah menjadi kegiatan rutin Satpol PP, dengan penertiban barang bukti sejumlah 39.436 butir sejak tahun 2025. Namun, penindakan terhadap pengedar obat keras ilegal merupakan kewenangan kepolisian karena termasuk dalam tindak pidana. Video-viral yang menunjukkan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di media sosial membuat Satpol PP Jakarta memperketat pengawasan. Pengedar bahkan terlihat menawarkan obat keras secara terang-terangan di jalan raya. Satpol PP akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini dan memberikan sanksi kepada pelaku yang melanggar hukum.
Penjualan Tramadol Ilegal di DKI Jakarta: Tindakan Satpol PP Terkait
Read Also
Recommendation for You

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga membawa senjata tajam untuk tawuran…

M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) di Batusangkar, dimana upaya menjaga karakter…

Polisi telah berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam insiden tawuran yang menyebabkan kematian…

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Anggit Adi Juwita, kembali menggelar kegiatan reses di Desa Kesugihan,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 15,507 kilogram di…













