Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap Polisi di Tangerang

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial OF (19) ditangkap setelah diketahui telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP. Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyatakan bahwa saat kejadian tersangka menjemput korban ketika sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) lalu membawanya ke apartemen dan melakukan tindakan pencabulan. Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual kepada anak sangat diutamakan oleh Polri, yang mengjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang terjadi melalui layanan 110. Artikel ini merupakan liputan berita yang disusun oleh Khaerul Izan dan disunting oleh Sri Muryono. Hak cipta terlindungi © ANTARA 2026. Jadi, sangat dilarang keras untuk menggunakan konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link