Empat Orang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Edar Ganja 1 Kg

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, dengan menyita lebih dari satu kilogram barang bukti. Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan orang yang diduga memiliki ganja di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan dua orang yang sedang bertransaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kotak besar ganja seberat satu kilogram lebih serta empat paket kecil lainnya.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui akan menjual ganja yang mereka beli kepada teman-temannya di Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, petugas berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap dua orang lainnya yang tengah menunggu barang tersebut. Keempat pelaku, masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), ditangkap pada Rabu malam. Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk ganja seberat 1.132 gram, telepon genggam, dan sepeda motor.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar. Tindakan penggerebekan lab ilegal tembakau sintesis di Jakarta Barat juga telah dilakukan Polda Metro sebelumnya, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Source link