Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan influencer dr. Amira Farahnaz, juga dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan bahwa pemeriksaan ditunda dan jadwal pemeriksaan berikutnya masih dalam persiapan. Polres Jaksel meminta surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira sebelum melanjutkan proses pemeriksaan.
Meskipun menghadapi kondisi kesehatan yang membuatnya harus menggunakan kursi roda, dr. Samira tetap memenuhi panggilan polisi sebagai bentuk kerjasama yang kooperatif. Pemilik akun media sosial dokterdetektifreal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025 setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Peristiwa ini bermula dari unggahan yang menyinggung korban pada 4 Maret 2025, yang kemudian dilaporkan dan dituduh melanggar UU ITE.
Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut, dengan pemeriksaan yang ditunda sementara waktu untuk memperhitungkan kondisi kesehatan dari dr. Samira. Doktif disebut sangat stres dan lelah, terutama karena memikirkan nasib teman sejawatnya. Namun, kerjasama dan proses hukum akan tetap berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.


















