Cilacap Targetkan 20 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat Melalui PTSL

Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tengah fokus untuk menyertifikatkan sekitar 15.000 hektar lahan yang belum terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjelang tahun 2026. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, mengungkapkan target tersebut dalam upaya mengoptimalkan keberlangsungan program tersebut. Target pendaftaran juga mencakup sekitar 20.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) di 34 desa di Kabupaten Cilacap. Koordinasi intensif dilakukan dengan melibatkan seluruh Camat dan Kepala Desa guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Antusiasme masyarakat dan dukungan dari pihak desa dinilai krusial dalam menyukseskan program ini. Meskipun jadwal pelaksanaan PTSL belum pasti, Kantah Cilacap tetap siap untuk menerapkannya sesuai dengan arahan dari Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal. Proses pendaftaran tergolong mudah dengan persyaratan yang sederhana seperti KTP, KK, SPTPBB, dan dokumen lainnya. Sosialisasi intensif juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah. Pengaturan biaya juga menjadi perhatian utama dengan memastikan kesesuaian dengan kemampuan warga setempat. Semua langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat keberlangsungan program PTSL dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat.

Source link