Pakar hukum tata negara, Refly Harun, bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Refly Harun mempertanyakan pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi, yang belum dilakukan pada klaster satu dan klaster dua. Selain itu, pemilihan RRT sebagai tersangka didasarkan pada informasi yang masih samar, tanpa menentukan secara spesifik waktu dan tempatnya.
Refly juga memberikan pandangan terkait selembar kertas ijazah asli yang diragukan keasliannya, serta ketidakjelasan keahlian dari ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Proses gelar perkara pada Desember 2025 dianggap tidak transparan. Selain itu, Refly mencatat adanya tindakan berlebihan dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, dengan melibatkan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan dalam kasus ini.
Enam pasal yang dikenakan terhadap RRT juga dipertanyakan oleh Refly, yang meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, 28 ayat (2), 32 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1). Refly mempertanyakan relevansi dan dasar hukum yang kuat dari pasal-pasal tersebut dalam kasus ini. Seluruh poin keberatan tersebut menyoroti kebutuhan akan transparansi, kejelasan, dan penegakan hukum yang adil dalam penanganan kasus ini.


















