Kuasa Hukum Penyanyi Denada Membongkar Gugatan di PN Banyuwangi

Pihak penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan Ressa Rizky Rossano (24) ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemuda yang mengaku sebagai anak kandung Denada. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa dirinya telah hadir mewakili kliennya saat proses mediasi di PN Banyuwangi beberapa waktu lalu. Panggilan sidang sudah dilakukan tiga kali, namun Denada hanya hadir satu kali. Setelah itu, Denada menunjuk Iqbal sebagai kuasa hukumnya. Iqbal baru menerima materi gugatan pada saat proses mediasi berlangsung. Hingga kini, belum dipelajari isi gugatan secara mendalam maupun didiskusikan khusus dengan Denada. Pihaknya belum memahami substansi gugatan tersebut dan membutuhkan waktu untuk memahaminya. Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata terhadap Denada. Ressa mengklaim dirinya anak kandung Denada dan ditelantarkan sejak kecil. Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui asal-usul dirinya setelah lulus SMA. Ressa meyakini dirinya adalah anak dari bibi Denada yang telah membesarkannya. Dia baru menyadari kebenaran setelah lulus SMA, ketika diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya.

Source link