Penerimaan SK PPPK di Pemkab Gresik rekrutmen tahun 2022 menandai perubahan besar dalam pola hubungan kerja bagi ribuan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Hal ini berdasarkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025. Dampaknya adalah perubahan status kepegawaian bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, dimana Pemerintah Kabupaten Gresik merancang beberapa skema agar para pegawai Non ASN tetap dapat bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori hubungan kerja yang akan diterapkan, yaitu sistem alih daya (outsourcing), tenaga ahli, dan pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Validasi data pada Februari 2025 sebelumnya dilakukan oleh BKPSDM Gresik untuk memastikan kesesuaian data Non ASN dalam sistem PRESTIGE.
Data dari BKPSDM menunjukkan bahwa jumlah pegawai BLUD mencapai 44 orang, tenaga ahli guru 501 orang, tenaga ahli 10 orang, tenaga ahli dokter spesialis 6 orang, dan tenaga alih daya mencapai 1.434 orang. Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menekankan pentingnya tidak mengganti pegawai Non ASN yang telah lama bekerja selama memiliki kinerja yang baik. Skema alih daya dinilai sebagai opsi paling memungkinkan untuk diterapkan dalam masa transisi kepegawaian saat ini.












