Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah melakukan pemeriksaan tes urine secara serentak terhadap 23.197 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan lapas dan rutan. Dengan fokus pada pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas, Ditjen Pemasyarakatan menerapkan kebijakan tes urine sebagai langkah preventif.
Pada hari ini, ribuan narapidana di Lapas Narkotika telah menjalani tes urine sebagai bagian dari upaya deteksi narkotika. Jika ditemukan hasil positif, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine merupakan bagian dari agenda rutin yang dilakukan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Ditjen PAS menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dengan melaksanakan tes urine secara rutin di berbagai lembaga pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba baik oleh narapidana maupun petugas. Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, berharap upaya pencegahan ini dapat memberikan contoh bagi seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.












