Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora mengecam tindakan penghadangan terhadap wartawan yang hendak meliput dugaan ledakan sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Selasa (6/1). Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menyatakan bahwa tindakan tersebut menghambat kerja jurnalistik dan berisiko menyebarkan informasi yang tidak akurat. Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang menghalangi tugas jurnalistik. Penghadangan dilakukan dengan menutup akses ke lokasi kejadian di Dukuh Gendono. Sebuah video viral di media sosial menunjukkan asap hitam pekat di lokasi kejadian. Hingga saat ini, kondisi terkini di lokasi belum diketahui karena akses masih tertutup. Wartawan Eko Wicaksono menjelaskan bahwa penghalangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan dapat menimbulkan kebingungan informasi. Insiden ledakan sumur minyak rakyat di Desa Gandu bukan pertama kalinya terjadi, dengan laporan ledakan serupa yang menewaskan lima warga setempat pada 17 Agustus 2025.
PWI Blora Prihatin Terhadap Pengadangan Wartawan Saat Liputan Ledakan Sumur Minyak
Read Also
Recommendation for You

Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik….

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi pada tiga pejabat utama di lingkungan Polda…

Komisi Informasi Sumenep yang menjabat periode 2025-2029 dilantik secara resmi oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo…

RDMP RU IV Cilacap merayakan Bulan K3 Nasional tahun 2026 dengan mengadakan berbagai kegiatan, termasuk…










