Tak Ada Toleransi Terhadap Premanisme dan Kekerasan: Pernyataan Polisi

Premanisme dan kekerasan tidak mendapatkan toleransi dari Polda Metro Jaya, demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum. Hal ini menjadi tanggapan atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan pedagang kukusan di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, yang terjadi pada Kamis (25/12). Dua tersangka, yaitu SA (36) dan SH (52), berhasil ditangkap di lokasi berbeda dan barang bukti berupa sebilah pisau sangkur juga berhasil disita oleh polisi.

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran kedua pria tersebut dalam kasus penganiayaan terhadap pedagang. Kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik, sehingga SA dan SH berhasil diamankan. Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda, dimana SA diduga sebagai pihak yang meminta uang dari pedagang dengan dalih “uang jasa” dan juga membawa senjata tajam saat menagih. Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional oleh Polri. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. SA meminta uang kepada pedagang dan membawa senjata tajam, sementara SH melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. Konten ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas tindakan premanisme dan kekerasan, serta mendorong keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link