Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tangerang Selatan terkait dengan peristiwa ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma. Kedua tersangka ini, yang masing-masing berinisial EB dan SW, memiliki peran sebagai Direktur PT Nucleus dan kepala mesin ekstraksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil penyelidikan, Polres Tangerang Selatan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku manual mesin ekstraksi dan satu unit mesin ekstraksi.
Tim penyidik juga menemukan bahwa PT Nucleus telah beroperasi dan berproduksi selama kurang lebih lima tahun di gedung empat lantai di Pondok Aren. Lantai-lantai tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari lobi hingga area produksi. Hasil penelitian Puslabfor juga mengungkapkan bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh penumpukan uap etanol yang memicu reaksi eksotermis dan akhirnya menyebabkan ledakan.
Kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya berdasarkan Pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp4.500.000. Penyelidikan dan penanganan perkara ini terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut terkait insiden tersebut. Seluruh informasi bersumber dari sumber asli berita yang dirilis pada tahun 2026.












