Berita  

Akademisi: Ancaman Kekerasan di Ruang Digital

Anak-anak rentan dalam ekosistem digital karena kurangnya konteks sejarah dan etika, yang membuat simbol kebencian dan praktik kekerasan mudah dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis. Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, berpendapat bahwa ruang digital berfungsi sebagai tempat produksi kekerasan simbolik, terutama setelah Densus 88 Antiteror Polri mendampingi 68 anak yang terpapar ideologi ekstrem. Setiyawan mengatakan bahwa Neo-Nazi dan white supremacy adalah simbol yang terkait erat dengan sejarah kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat. Densus 88 Polri baru-baru ini menyatakan bahwa 68 anak di 18 provinsi telah mendapat pendampingan karena terpapar ideologi ekstrem dan berpotensi melakukan kekerasan, karena tergabung dalam True Crime Community (TCC).

Dalam ruang digital, simbol dan wacana ekstrem seringkali kehilangan makna historis dan etisnya, memungkinkan direproduksi melalui estetika meme, budaya daring, dan narasi pemberontakan semu. Setiyawan menekankan bahwa anak-anak rentan dalam ekosistem digital karena masih mencari identitas dan afiliasi sosial. Oleh karena itu, penanganan anak yang terkena ideologi ekstrem harus melibatkan pendidikan kritis yang membongkar makna simbol, sejarah kekerasan di baliknya, serta memberikan literasi digital dan etika sosial kepada anak-anak.

Kasus ini menjadi peringatan bagi negara, institusi pendidikan, dan keluarga untuk memperkuat pengawasan serta mendampingi anak-anak di ruang digital agar tidak menjadi sarana ekstremisme dan kekerasan simbolik. Respons terhadap ancaman ini harus melibatkan pendidikan kritis yang menjelaskan makna simbol, sejarah kekerasan, dan memberikan keterampilan literasi digital serta etika sosial kepada anak-anak.

Source link