Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa penyanyi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo absen dalam sidang gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu “Bilang Saja” sebanyak tiga kali. Pada persidangan yang dilaksanakan pada 30 Desember, Turut Tergugat II hadir namun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sebanyak tiga kali. Sidang selanjutnya ditunda hingga 6 Januari untuk Turut Tergugat II melengkapi dokumen legal standing, sementara Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dipanggil lagi. Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) dan Agnes Mo terkait lagu “Bilang Saja” atas pelanggaran hak cipta. Pengadilan dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta. Sebelumnya, Ari Bias juga sudah menggugat Agnes Mo untuk membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar terkait lagu yang sama. Meskipun pada tingkat pertama Agnes Mo dinyatakan bersalah, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut setelah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Agnes Mo.
Agnez Mo Absen di Sidang Gugatan Arie Bias: Penjelasan Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Striker anyar Persija Jakarta Alaaeddin Ajaraie merasa bersyukur meskipun gol debutnya dibatalkan oleh wasit saat…

PT Hutama Karya (Persero) telah berperan dalam menyediakan air bersih di tiga lokasi hunian sementara…

Musim hujan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada…

Pendidikan memiliki peran strategis dalam mengatasi masalah kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan…

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Pati Sudewo, yang…









