Polresta Tangerang Tindak 10 Anggota Langgar Kode Etik: Pelanggaran Disiplin

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah mengambil tindakan terhadap 10 anggotanya yang melanggar kode etik Polri. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa sembilan dari 10 anggota itu telah menjalani sidang dan menerima sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan seorang anggota masih dalam proses sidang etik. Pelanggaran yang terjadi termasuk perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan mengemudi kendaraan dinas secara ugal-ugalan.

Iman menjelaskan bahwa dua anggota telah dipecat dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus narkoba, namun setelah mengajukan banding, hukuman mereka diringankan menjadi demosi. Selain itu, empat anggota lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin karena mangkir dari tugas mereka, termasuk salah satu anggota yang tidak hadir dalam tugas pengamanan pemilihan kepala daerah di Serang, Banten.

Kasus-kasus pelanggaran etik ini mengindikasikan pentingnya menjaga disiplin dan integritas di kalangan anggota kepolisian. Tindakan yang diambil oleh Polresta Tangerang tersebut sebagai upaya untuk menegakkan kode etik yang berlaku dalam institusi kepolisian. Semua anggota diharapkan untuk patuh terhadap aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga citra positif kepolisian di masyarakat.

Source link