Penyebutan Delpedro dkk Unggah 80 Konten Menghasut di JPU

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyinggung bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menghasut kebencian terhadap pemerintah dari 24 hingga 29 Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang JPU, Yoklina Sitepu, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa didakwa mengunggah informasi elektronik yang mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Konten-konten tersebut diposting di media sosial yang dikelola oleh empat terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), dengan total mencapai 80 konten. JPU menyatakan bahwa penebaran informasi di media sosial dilakukan secara bersama-sama oleh keempat terdakwa, di mana masing-masing memiliki akun media sosial yang mengajak untuk melawan pemerintah.

Ajakan tersebut diproduksi antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025 dan membuat pelajar terhasut untuk melakukan aksi anarkis di beberapa tempat, seperti di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya. Salah satu contoh unggahan yang menjadi dakwaan adalah poster yang bertuliskan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami”.

Seiring dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, permasalahan utama adalah postingan yang diduga menghasut para pelajar yang masih anak-anak untuk menciptakan kerusuhan dan menimbulkan ketidakamanan masyarakat. Para terdakwa dihadapkan pada Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga terancam selon Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pembacaan dakwaan ini berlangsung hampir selama tiga jam dan memperhatikan implikasi dari unggahan keempat terdakwa yang diduga menghasut. Antara News.

Source link