Pencurian Rumah Kosong di Tangerang: Polisi Ungkap Kasus

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bermodus membobol rumah kosong di Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial H alias NANO ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat. Pada kejahatan tersebut, pelaku berhasil menggasak 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25 juta, dan satu unit ponsel, dengan total kerugian sekitar Rp126 juta. Kejadian ini terjadi pada 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Tangerang.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berjalan kaki untuk mencari rumah yang tidak berpenghuni sebagai target, sehingga proses pencurian menjadi lebih mudah. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku keluar masuk rumah dengan cara memanjat pagar dan merusak teralis jendela rumah. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku adalah residivis spesialis pencurian rumah kosong, dengan rekam jejak tiga kali masuk penjara. NANO mengaku melakukan aksinya untuk mendapatkan modal jual beli narkotika jenis sabu.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 9 tahun. Kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berupaya memberantas tindak pidana di masyarakat demi menciptakan keamanan dan ketertiban.

Source link