Seorang sopir dengan inisial A telah menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya untuk berjudi online di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku telah terjerat dalam kecanduan judi online selama bertahun-tahun. Sebagian besar uang curian digunakan untuk deposit judi online, sedangkan sebagian kecil digunakan untuk biaya operasional dan sebagian lainnya berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Proses pelarian pelaku setelah mencuri uang tunai tersebut melibatkan berhenti di minimarket atau ATM untuk menukarkan uang tunai dengan uang digital guna digunakan dalam judi online. Dengan menggunakan sarana seperti BRILink dan toko-toko ritel seperti Indomaret atau Alfamart, pelaku menukarkan uang tersebut untuk top-up deposit judi online. Pencurian dimulai ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku dan melihat uang senilai Rp600 juta yang ditinggalkan di kamar tersebut.
Pelaku berhasil ditangkap setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara lima tahun. Tindakan pelaku yang nekat ini menunjukkan dampak negatif dari kecanduan judi online. Kepada para pengguna, penting untuk berhati-hati dan sadar akan risiko yang terkait dengan kecanduan judi online.
















