LPSK Telaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa proses penelaahan masih berlangsung dan memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permohonan saksi pelaku. Menurut Sri, saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dan keterangan yang bernilai strategis dalam mekanisme JC harus mampu membuka struktur kejahatan secara lebih detail. Terkait dengan kasus narkotika, indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih luas, bukan hanya pembuktian tindak pidana dalam persidangan. LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Ammar Zoni terkait dengan status JC dalam kasus narkotika tersebut, yang diusulkan pada 26 November 2025 oleh kuasa hukum bersama keluarga. Kasus yang menjerat Ammar Zoni berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika dan melibatkan enam terdakwa. Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar jeratan hukum bagi para terdakwa. Selain itu, upaya Ammar Zoni untuk mendapatkan status JC dalam kasus ini turut menarik perhatian LPSK untuk memastikan kualitas keterangan yang disampaikan dapat membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

Source link