Penyebar Hoaks Jusuf Hamka: Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Dalangnya

Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka, Mohamad Anwar & Associates, menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan kasus penyebaran hoaks kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menyoroti keterlibatan pihak lain yang diduga menyuruh tersangka untuk membuat dan menyebarkan konten hoaks yang merugikan Babah Alun dan putrinya, Fitria Yusuf. Berdasarkan inisial ASY, TO, dan BHTO, mereka berharap pihak berwenang dapat mengungkap otak di balik konten hoaks tersebut.

Penyidik diminta untuk menyelidiki dengan serius modus operandi para pihak yang terlibat dalam menyebarkan konten hoaks tersebut. Anggota tim kuasa hukum Babah Alun, Sogi Baskara, menekankan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat manipulasi informasi elektronik. Mereka menilai bahwa konten hoaks yang diproduksi dan disebarluaskan bertujuan merusak reputasi dan kredibilitas Babah Alun serta keluarganya.

Sebelumnya, seorang TikToker telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas kasus konten manipulatif berupa deepfake yang menyeret nama Babah Alun dan Fitria Yusuf dalam kasus korupsi, suap, dan gratifikasi. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa semua narasi yang terkait dengan konten hoaks tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi teknologi yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya laporan polisi yang dibuat pada Oktober 2025, penyidik harus merespons dengan serius tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Pewarta: Ilham Kausar, Editor: Rr. Cornea Khairany. Copyright © ANTARA 2025.

Source link