Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua telah menerima 90 pengaduan terkait pinjaman online ilegal selama periode Januari-November 2025. Menurut Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, tren ini memerlukan perhatian serius karena banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya edukasi dan perlindungan konsumen terhadap layanan keuangan online. Copyright © ANTARA 2025.
OJK Laporkan 90 Kasus Pinjol Ilegal di Papua 2025
Read Also
Recommendation for You

Operasi pencarian terhadap delapan orang yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau diperpanjang…

Upaya Dewi Natalia memperkenalkan pembiayaan formal kepada pedagang pasar di Lampung Tengah sempat memicu ketegangan…

Lille mengambil alih puncak klasemen Liga Prancis setelah menundukkan Troyes 2-0 pada pekan keempat di…

Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin disiagakan untuk mendukung penanganan korban Kapal Virgo Transport 8 yang hilang…














