Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua telah menerima 90 pengaduan terkait pinjaman online ilegal selama periode Januari-November 2025. Menurut Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, tren ini memerlukan perhatian serius karena banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya edukasi dan perlindungan konsumen terhadap layanan keuangan online. Copyright © ANTARA 2025.
OJK Laporkan 90 Kasus Pinjol Ilegal di Papua 2025
Read Also
Recommendation for You

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan identifikasi terhadap penanganan korban bencana…

Pencapaian sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) Indonesia pada Tahun Perak Abad ke-21 menunjukkan…

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengambil langkah proaktif dengan mengaktifkan posko siaga bencana, prasarana, dan…

Gerbang Handara di Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi salah satu destinasi wisata yang diminati oleh turis…

Distribusi bantuan lewat udara mengalami peningkatan pada hari ini, dengan 20 sorty yang telah dijalankan…







