Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan dalam kasus Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. KPK berharap bahwa keputusan ini dapat mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa KPK sedang berupaya aktif dalam proses ekstradisi tersebut dengan berkoordinasi secara serius dengan berbagai pihak terkait. Putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan diapresiasi oleh KPK, menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan oleh lembaga ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Paulus Tannos, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kaburnya ke luar negeri, diajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan ditolak pada 2 Desember 2025. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dan berupaya untuk menjalankan proses hukum secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPK Dorong Penyelesaian Ekstradisi Tannos Melalui Putusan Praperadilan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Sekretaris Negara: Penanggulangan Dampak Karhutla Menjadi Prioritas Utama Pemerintah Jakarta – Menteri Sekretaris Negara,…

PSG Antusias Sambut Laga Piala Super Melawan Aston Villa Jakarta – Pelatih Paris Saint-Germain (PSG),…

KPAI Serukan Pendampingan Psikososial Siswa Pasca Temuan Senjata di Sekolah KPAI Serukan Pendampingan Psikososial Siswa…

Jakarta (ANTARA) – Federasi sepak bola Amerika Serikat (US Soccer) dan Kanada (Canada Soccer) memberikan…



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)










