Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan dalam kasus Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. KPK berharap bahwa keputusan ini dapat mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa KPK sedang berupaya aktif dalam proses ekstradisi tersebut dengan berkoordinasi secara serius dengan berbagai pihak terkait. Putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan diapresiasi oleh KPK, menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan oleh lembaga ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Paulus Tannos, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kaburnya ke luar negeri, diajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan ditolak pada 2 Desember 2025. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dan berupaya untuk menjalankan proses hukum secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPK Dorong Penyelesaian Ekstradisi Tannos Melalui Putusan Praperadilan
Read Also
Recommendation for You

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan identifikasi terhadap penanganan korban bencana…

Pencapaian sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) Indonesia pada Tahun Perak Abad ke-21 menunjukkan…

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengambil langkah proaktif dengan mengaktifkan posko siaga bencana, prasarana, dan…

Gerbang Handara di Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi salah satu destinasi wisata yang diminati oleh turis…

Distribusi bantuan lewat udara mengalami peningkatan pada hari ini, dengan 20 sorty yang telah dijalankan…







