Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) telah menangkap seorang ayah berinisial FH karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri yang berinisial K (16) di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dilakukan sekitar April 2025 dan saat ini korban sedang hamil. Motif dari pelaku disebutkan karena nafsu. Pelapor yang juga ibu korban telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban mengungkapkan bahwa dia telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri lebih dari satu kali. Korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan enam bulan. Pelapor telah membuat laporan ke Polres Jakut untuk pengusutan lebih lanjut, dan pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan proses penyidikan.
Ayah Ditangkap Polisi di Jakarta Utara Terkait Kasus Diduga Hamili Anak Kandung
Read Also
Recommendation for You

Pemilik Perusahaan Terra Drone dan Sembilan Orang Lain Diperiksa Terkait Kebakaran Ruko di Kemayoran Polres…

Penghargaan innovasi pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator yang diserahkan oleh Kemendagri kepada Bupati Situbondo, Yusuf…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…

Komisi B DPRD Cilacap dibawah pimpinan Didi Yudi Cahyadi menyoroti masalah keterlambatan pemberian Surat Perintah…

Polisi terus menyelidiki kebakaran tragis yang terjadi di Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat,…










