Tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi adalah kekerasan di tempat umum. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku penusukan berinisial H (35) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, ketika melarikan diri ke Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang melakukan kekerasan di ruang publik. Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu (19/11) ketika H menyerang korban R (24) dengan golok di dada kiri setelah korban keluar dari kamar mandi di Pasar Gaplok. Korban segera dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis oleh warga setempat, sementara pelaku berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Cilebut Timur. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi menegaskan bahwa tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, demi menjaga keamanan masyarakat di Pasar Gaplok.
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Jakpus saat Kabur ke Bogor
Read Also
Recommendation for You

Penghargaan innovasi pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator yang diserahkan oleh Kemendagri kepada Bupati Situbondo, Yusuf…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…

Komisi B DPRD Cilacap dibawah pimpinan Didi Yudi Cahyadi menyoroti masalah keterlambatan pemberian Surat Perintah…

Polisi terus menyelidiki kebakaran tragis yang terjadi di Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat,…

Warga Kelurahan Karang Dalam, Kabupaten Sampang dikejutkan oleh aksi seorang pria dengan gangguan kejiwaan (ODGJ)…













