Komisi VII DPR RI mendorong penyesuaian regulasi sektor aviasi agar lebih mendukung dan memicu daya saing industri perawatan pesawat yakni Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) secara nasional. Wakil Ketua Komisi VII sekaligus Ketua Tim Kunspek, Chusnunia Chalim, menyampaikan pernyataan ini saat berkunjung ke fasilitas Batam Aero Technic (BAT) di Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Chusnunia menegaskan perlunya peninjauan ulang sejumlah regulasi yang dianggap masih membebani pelaku industri MRO. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah larangan dan pembatasan (lartas) serta kebijakan perpajakan tertentu yang masih dikenakan pada pelaku usaha MRO namun tidak pada maskapai penerbangan. BAT merupakan salah satu fasilitas MRO terbesar di Indonesia dengan area 30 hektare yang mencakup berbagai layanan perawatan pesawat. Sejumlah maskapai asing seperti Cebu Pacific, Philippine Airlines, dan SpiceJet menjadi klien tetap di BAT, menunjukkan kualitas pelayanan yang disediakan oleh fasilitas tersebut. Perlunya penyesuaian regulasi tersebut untuk mendukung dan meningkatkan daya saing industri MRO di Indonesia agar tetap kompetitif di pasar global.
Regulasi Aviasi: Dorongan Komisi VII untuk Industri MRO
Read Also
Recommendation for You

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan identifikasi terhadap penanganan korban bencana…

Pencapaian sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) Indonesia pada Tahun Perak Abad ke-21 menunjukkan…

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengambil langkah proaktif dengan mengaktifkan posko siaga bencana, prasarana, dan…

Gerbang Handara di Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi salah satu destinasi wisata yang diminati oleh turis…

Distribusi bantuan lewat udara mengalami peningkatan pada hari ini, dengan 20 sorty yang telah dijalankan…









