PT Taspen (Persero) akan menginvestasikan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar dari KPK secara konservatif. Investasi tersebut akan dipilih antara SBN atau saham karena sebagian besar aset Taspen berupa SBN. Rencananya, investasi dalam bentuk SBN dilakukan untuk mengejar pengembalian aset senilai Rp1 triliun akibat kasus tersebut. Uang yang berhasil dikembalikan akan dialokasikan untuk program tabungan hari tua (THT) bagi para ASN saat pensiun. Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun. KPK menetapkan dua tersangka dan juga PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengembangan investasi fiktif. Pada 6 Oktober 2025, Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri 9 tahun penjara. Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen. Tahukah Anda bahwa hal ini dilakukan untuk mendapatkan dana tunai sebesar Rp883 miliar dan six efek lainnya? Artinya, tidak hanya sebagai pemulihan aset, tetapi juga sebagai langkah untuk mengembalikan aset yang sebesar Rp1 triliun tersebut. Semoga langkah ini dapat memberikan pengembalian aset yang diinginkan dan memberikan manfaat bagi program THT untuk para ASN di masa pensiun. Situs web ini melarang keras pengambilan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Taspen Akan Investasikan Rp883 Miliar dari KPK dengan Konservatif
Read Also
Recommendation for You

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah melakukan identifikasi terhadap penanganan korban bencana…

Pencapaian sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) Indonesia pada Tahun Perak Abad ke-21 menunjukkan…

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengambil langkah proaktif dengan mengaktifkan posko siaga bencana, prasarana, dan…

Gerbang Handara di Kabupaten Buleleng, Bali, menjadi salah satu destinasi wisata yang diminati oleh turis…

Distribusi bantuan lewat udara mengalami peningkatan pada hari ini, dengan 20 sorty yang telah dijalankan…







