Berita  

Taspen Akan Investasikan Rp883 Miliar dari KPK dengan Konservatif

PT Taspen (Persero) akan menginvestasikan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar dari KPK secara konservatif. Investasi tersebut akan dipilih antara SBN atau saham karena sebagian besar aset Taspen berupa SBN. Rencananya, investasi dalam bentuk SBN dilakukan untuk mengejar pengembalian aset senilai Rp1 triliun akibat kasus tersebut. Uang yang berhasil dikembalikan akan dialokasikan untuk program tabungan hari tua (THT) bagi para ASN saat pensiun. Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun. KPK menetapkan dua tersangka dan juga PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengembangan investasi fiktif. Pada 6 Oktober 2025, Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri 9 tahun penjara. Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Taspen. Tahukah Anda bahwa hal ini dilakukan untuk mendapatkan dana tunai sebesar Rp883 miliar dan six efek lainnya? Artinya, tidak hanya sebagai pemulihan aset, tetapi juga sebagai langkah untuk mengembalikan aset yang sebesar Rp1 triliun tersebut. Semoga langkah ini dapat memberikan pengembalian aset yang diinginkan dan memberikan manfaat bagi program THT untuk para ASN di masa pensiun. Situs web ini melarang keras pengambilan konten tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link