Pemerintah memastikan bahwa pakaian bekas impor yang disita oleh pihak kepolisian dan pihak terkait akan dimusnahkan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Menurutnya, pakaian bekas impor merupakan barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022. Lampiran Permendag Nomor 40 Tahun 2002 menyebutkan kode HS 6309.00.00 sebagai kategori produk pakaian bekas yang dilarang.
Pemerintah telah gencar melakukan pengawasan dan pendidikan terhadap impor pakaian bekas dalam beberapa tahun terakhir. Kerja sama antara berbagai pihak seperti Bakamla, keamanan perbatasan, Polairud, Bea Cukai, dan Polri diperlukan untuk mengamankan setiap tindakan ilegal. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus perdagangan pakaian bekas impor dari Korea Selatan, China, dan Jepang. Modus operandi yang digunakan adalah memasukkan barang tersebut ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk diedarkan.
Penindakan dilakukan dengan nilai barang sekitar Rp4,2 miliar. Sebagai langkah tegas, pemerintah akan memusnahkan pakaian bekas impor yang disita, sebagai respons terhadap perdagangan ilegal tersebut. Dalam menangani kasus ini, kerja sama antara berbagai lembaga penegak hukum terus ditingkatkan untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian negara.















