Seorang pria berinisial AG (45), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diamankan oleh polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun. Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, membenarkan laporan tersebut. Pelaku diamankan setelah korban melaporkan kejadian ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa bersama rekannya. Polisi menetapkan AG sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Gowa setelah menerima laporan dari korban. Tindakan kekerasan seksual tersebut diduga sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku mengaku telah memperkosa anaknya secara berulang kali sejak tahun 2016. AG mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian aksi dilakukan di rumahnya saat istrinya tertidur. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian. Proses hukum terhadap AG dilakukan secara profesional oleh Polres Gowa, dengan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. Tujuan utama adalah memastikan pemulihan psikologis korban setelah mengalami trauma berat.
Pria di Gowa Ditangkap Polisi atas Kasus Pelecehan Anak
Read Also
Recommendation for You

Pemilik Perusahaan Terra Drone dan Sembilan Orang Lain Diperiksa Terkait Kebakaran Ruko di Kemayoran Polres…

Penghargaan innovasi pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator yang diserahkan oleh Kemendagri kepada Bupati Situbondo, Yusuf…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…

Komisi B DPRD Cilacap dibawah pimpinan Didi Yudi Cahyadi menyoroti masalah keterlambatan pemberian Surat Perintah…

Polisi terus menyelidiki kebakaran tragis yang terjadi di Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat,…










