Polda Metro Jaya telah mengizinkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) untuk pulang setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka telah memberikan keterangannya dan mengajukan para ahli serta saksi yang meringankan. Pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan serta melakukan evaluasi atas bukti yang disampaikan. Selama pemeriksaan, ketiga tersangka diinterogasi selama 9 jam 20 menit dengan jumlah pertanyaan yang bervariasi antara mereka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Sebelumnya, ketiga tersangka dilaporkan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, namun kuasa hukum mereka menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak didasari oleh proses hukum yang benar. Meskipun demikian, Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan proses penegakan hukum yang sah.
Polda Metro Jaya Izinkan Roy Suryo dan Rekan Pulang: Update Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pemilik Perusahaan Terra Drone dan Sembilan Orang Lain Diperiksa Terkait Kebakaran Ruko di Kemayoran Polres…

Penghargaan innovasi pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator yang diserahkan oleh Kemendagri kepada Bupati Situbondo, Yusuf…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh…

Komisi B DPRD Cilacap dibawah pimpinan Didi Yudi Cahyadi menyoroti masalah keterlambatan pemberian Surat Perintah…

Polisi terus menyelidiki kebakaran tragis yang terjadi di Ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat,…









