Polda Metro Jaya telah mengizinkan Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT) untuk pulang setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait penetapan tersangka atas kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka telah memberikan keterangannya dan mengajukan para ahli serta saksi yang meringankan. Pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan serta melakukan evaluasi atas bukti yang disampaikan. Selama pemeriksaan, ketiga tersangka diinterogasi selama 9 jam 20 menit dengan jumlah pertanyaan yang bervariasi antara mereka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Sebelumnya, ketiga tersangka dilaporkan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, namun kuasa hukum mereka menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak didasari oleh proses hukum yang benar. Meskipun demikian, Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan proses penegakan hukum yang sah.
Polda Metro Jaya Izinkan Roy Suryo dan Rekan Pulang: Update Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Honda Premium Matic Day: Sensasi Berkendara Motor Premium Honda Segera Hadir! Sebuah kesempatan emas bagi…

Kriminal Sepekan: Penindakan Judi Online hingga Tawuran di Jaktim Jakarta menjadi saksi sejumlah kejadian terkait…

Festival Egrang Tanoker ke-14 Dimeriahkan oleh Wamenkomdigi Nezar Patria Pada Sabtu (9/5/2026), Festival Egrang Tanoker…

Polda Metro Jaya Terjunkan Brimob untuk Menindak Judi Online Internasional Polda Metro Jaya telah menggelar…













