Wakil Gubernur Riau, S. F. Hariyanto, mencuat setelah Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11). Kehadiran S. F. Hariyanto menciptakan kesempatan untuk mengisi kursi Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. KPK juga membuka peluang untuk memanggil saksi yang mengetahui konstruksi perkara tersebut.
S. F. Hariyanto merupakan sosok yang tidak asing di Pemerintah Provinsi Riau. Lahir di Pekanbaru pada 30 April 1965, ia telah menempuh pendidikan hingga meraih gelar sarjana dan magister teknik sipil dari universitas terkemuka. Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, S. F. Hariyanto telah memiliki pengalaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau dan Penjabat (Pj) Gubernur Riau.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) S. F. Hariyanto menunjukkan total aset mencapai Rp14,05 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp12,1 miliar, tersebar di beberapa lokasi di Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Dia juga memiliki aset properti dengan nilai signifikan di beberapa daerah, serta satu unit mobil mewah dan harta bergerak lainnya.
Dengan background pendidikan dan pengalaman kerja yang solid, serta kekayaan yang dimilikinya, S. F. Hariyanto menjadi sosok yang menarik untuk diikuti dalam dinamika politik di Riau. Semua aspek tersebut menjadi pertimbangan yang penting dalam mengapresiasi perjalanan karir dan kekayaan yang dimiliki oleh Wakil Gubernur Riau ini.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)












