MKD DPR RI adalah lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertanggung jawab menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK). Fungsinya adalah menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR, serta memastikan mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas.
MKD DPR RI menjalankan fungsi sebagai “pengadilan” di internal DPR yang menilai dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR. Setiap keputusan MKD harus bebas dari intervensi anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Namun, perkara yang ditangani MKD bukan perkara pidana, melainkan hanya perkara etik yang fokus pada perilaku dan kepatuhan anggota dewan.
Selain memiliki tugas utama seperti pemantauan, penyelidikan, dan mengadakan sidang terkait pelanggaran, MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, dan melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, MKD juga berperan dalam penyusunan rancangan anggaran pelaksanaan tugasnya dan melakukan evaluasi serta penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.
Dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya, MKD DPR RI bukan hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. MKD merupakan lembaga yang penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas anggota DPR serta institusi legislatif secara keseluruhan.










