Setiap Minggu, area car free day (CFD) di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta selalu ramai dengan orang yang siap memotret momen-momen menarik. Para fotografer kemudian mengunggah hasil jepretan mereka ke platform Fotoyu, sebuah aplikasi yang menggunakan teknologi pengendalian wajah AI untuk membantu pengguna menemukan foto-foto mereka dalam acara tertentu.
Tren penggunaan Fotoyu semakin meningkat seiring dengan minat yang tinggi terhadap olahraga lari sejak 2022. Namun, kekhawatiran muncul terkait privasi dan etika pengambilan foto di ruang publik. Fotografi jalanan, yang menangkap momen-momen jujur di ruang publik, sering kali menimbulkan perdebatan terkait hak privasi individu.
Aturan hukum seputar fotografi jalanan berbeda-beda di setiap negara. Di Prancis dan Jerman, undang-undangnya ketat, sedangkan di Inggris, memotret di ruang publik sepenuhnya legal. Di Amerika Serikat, tidak ada harapan privasi di ruang publik, sedangkan di Kanada, mengambil foto di tempat umum dianggap wajar.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) melindungi hak privasi individu terkait data pribadi, termasuk data biometrik wajah. Namun, belum ada aturan khusus terkait pengambilan foto di ruang publik tanpa izin jelas.
Pertanyaan seputar etika dan privasi dalam fotografi jalanan juga mencuat, di mana fotografer harus memikirkan batasan moral dalam pengambilan foto. Memahami dan menghormati keinginan subjek yang difoto, terutama saat menyangkut anak-anak atau tunawisma, merupakan hal penting dalam menjaga etika fotografi jalanan.
Sementara fotografi jalanan dapat menjadi cara yang menarik untuk menangkap momen-momen kehidupan sehari-hari, penting untuk selalu memperhatikan etika dan privasi subjek yang difoto untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu.

