Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Polisi: Menelusuri Kebenaran

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mencatat sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan aparat polisi dari tahun 2023 hingga 2025. Dalam laporan yang dirilis, tiga dari sembilan kasus tersebut terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menyebabkan salah satu korban mengakhiri hidupnya dengan cara membakar diri. Anggota KPAI, Dian Sasmita, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Kasus ini saat ini masih dalam proses persidangan dan direncanakan bahwa putusan akan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 20 Oktober 2025.

Dian Sasmita berharap agar hukuman yang diberikan kepada terdakwa dalam kasus-kasus kekerasan seksual anak yang melibatkan aparat polisi, termasuk kasus AKBP Fajar, akan menjadi preseden dalam penegakan hukum di masa depan. Menurutnya, kasus semacam ini harus ditangani secara serius, terutama yang melibatkan pejabat publik atau oknum kepolisian. Hal ini untuk menegaskan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa pandang bulu dalam kasus semacam ini.

Selain itu, Polri juga telah mengungkap 38.934 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. KPAI menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak karena anak-anak merupakan aset berharga bagi bangsa. Dengan demikian, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dan narkoba yang melibatkan anak harus menjadi prioritas dalam upaya melindungi generasi masa depan.

Source link