Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, di mana seorang ayah berinisial YM (43) dilaporkan telah memperkosa anak perempuannya sendiri yang berusia 16 tahun hingga hamil. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya, yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya. Pelaku telah mengakui perbuatannya, mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali bahkan sampai saat korban berada dalam kondisi hamil empat bulan. Unit PPA Satreskrim telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Berkat kerja cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh orang tua sendiri. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melapor kepada pihak berwajib. Kejadian tragis ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Kasus Seksual: Ayah di Maluku Ditangkap Polisi
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) menunjukkan tindakan cepat…

Pada Rabu (12/11), Jakarta dilanda sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminalitas dan keamanan. Salah satunya…

Pelaku pemalsuan stiker untuk akses pengguna kendaraan VIP pada perhelatan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika,…
Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap laman atau website yang diakses oleh…









