Kasus Dugaan Pelecehan Anak Perempuan di Jakut: Pria Paruh Baya Diduga Tiga Kali

Seorang pria paruh baya di Jakarta Utara, K (55), telah mengakui telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun sebanyak tiga kali di rumahnya di Sunter Agung. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul dengan cara menyentuh bagian sensitif korban yang sedang sakit. Orang tua korban curiga terhadap pria tersebut setelah merasa ada yang janggal dan akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Pelaku, yang merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai buruh sehari-hari, datang ke rumah korban dengan alasan ingin menengok korban yang sedang sakit. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut dan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat termasuk hasil visum dan rekaman CCTV.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penangkapan pelaku menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan terhadap anak. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Source link