Penyekapan dan Penganiayaan Modus COD di Tangsel: Pengakuan 4 Korban

Pada pagi hari yang sunyi, Dessi Juwita memutuskan untuk melarikan diri dari rumahnya di Jalan Eboni 2 Nomor 15, Pondok Aren, Tangerang Selatan. bersama suaminya, Indra alias Riky, dan dua rekannya, Nurul alias Ibenk serta Ajit Abdul Majid, Dessi disekap dan disiksa selama dua hari oleh sekelompok orang yang kejam. Beruntungnya, saat melarikan diri, pintu rumah mereka tidak terkunci dan Dessi berhasil meloloskan diri. Setelah menemui kakek yang membantunya, Dessi akhirnya sampai ke rumah mertuanya di Cibubur dan melapor ke Polda Metro Jaya atas kejadian yang menimpanya.

Tidak lama setelah laporan polisi diterima, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak dan menangkap sembilan tersangka di dalam kasus ini. Dessi, Indra, serta kedua rekannya mengungkapkan penyiksaan yang mengerikan yang mereka terima selama dua hari di tangan kelompok tersebut tanpa ampun. Indra mengalami luka parah di punggungnya, sementara kedua rekannya juga menceritakan perlakuan kejam yang mereka terima. Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara efektif berhasil menyelesaikan kasus ini dengan penangkapan sembilan tersangka terkait penyekapan dan penganiayaan yang mereka lakukan. Keberhasilan tim Resmob dalam menangkap pelaku membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut terhadap kasus ini.

Source link