Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja yang terlibat tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Sebanyak 11 remaja ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, termasuk FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20) dan RR (13). Sedangkan empat remaja lainnya ditangkap di Jalan Industri Raya, Kemayoran, yaitu IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19). Selain menahan 15 remaja, petugas juga menyita delapan bilah senjata tajam jenis celurit, tiga bungkus rokok ganja, empat unit ponsel, satu dompet, dan sebuah sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengekspresikan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam kekerasan dan narkoba. Pengendalian dini lebih diutamakan daripada penindakan, dan orang tua juga dipanggil untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur hukuman bagi kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan kepemilikan ganja tanpa hak. Untuk pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan dan pengawasan bagi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba. Inilah bentuk ancaman yang nyata bagi masa depan generasi mendatang.
















