Pada Rabu, 8 Oktober 2025, seorang warga negara asing (WNA) terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada Jabodetabek dan dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan 196 WNA yang melanggar administrasi keimigrasian di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), termasuk pelanggaran izin tinggal, sponsor fiktif, dan investor fiktif. Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi juga menata barang bukti paspor hasil operasi tersebut.
Kegiatan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian berlangsung dalam konferensi pers yang diadakan pada hari yang sama. Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap 196 WNA di wilayah Jabodetabek dan mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan. Foto-foto dari kegiatan ini diambil oleh ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Hak cipta atas konten tersebut dimiliki oleh ANTARA 2025. Sangat dilarang keras untuk mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















