Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) pada saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah seorang sahabat pengadilan (amici) yang juga pegiat antikorupsi Natalia Soebardjo menegaskan bahwa beban pembuktian seharusnya ditujukan kepada pihak termohon, yaitu penyidik, bukan kepada pemohon. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut, amicus curiae mengandung arti pihak yang tidak memihak dan dapat memberikan pendapat untuk suatu perkara hukum.
Para tokoh antikorupsi menilai bahwa pada proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, harus mampu menjelaskan alasan pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka mendesak agar alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon harus lebih kuat. Hal ini penting agar proses penegakan hukum dapat dipahami oleh publik dan diawasi dengan baik. Amicus curiae diharapkan dapat membantu menjadikan praperadilan lebih efektif dan tepat sasaran dalam menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Para tokoh antikorupsi yang mengajukan diri terdiri dari berbagai latar belakang seperti mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, akademisi, dan advokat. Mereka memiliki keyakinan bahwa prinsip praperadilan harus berjalan sesuai dengan hukum pidana dan bukan hukum acara perdata. Dengan adanya dukungan dari amicus curiae, diharapkan proses praperadilan Nadiem Anwar Makarim dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memperoleh kepercayaan publik yang tinggi terhadap penegakan hukum.












