Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengungkap praktik ilegal pengoplosan dan pemindahan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 30 September, dan polisi berhasil menangkap dua tersangka beserta ratusan tabung gas dan peralatan terkait di dua lokasi yang menjadi tempat pengoplosan. Lokasi tersebut berada di Jalan Bangau 4 dan Jalan Bangau 1, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 603 tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, dan papan nama pangkalan. Kombes Ade Kuncoro, Dirreskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa pelaku bisnis ilegal ini menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dengan pelaku membeli gas subsidi 3 kg dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi.
Penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang kegiatan mencurigakan di Marpoyan Damai. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan Indrayono (53) dan Deni Ahmad Faizal (37) bersama barang bukti yang ditemukan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Menyusul pengungkapan kasus ini, pihak terkait sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pembinaan dan hukuman yang sesuai bagi para pelaku gas LPG subsidian.















