Pada hari Senin, 29 September 2025, seorang bocah berusia 7 tahun dengan inisial DKT mengalami luka bakar serius setelah ibu kandungnya, YT (30), menyiramnya dengan air panas di Kampung Mujirin, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIT. Awalnya, YT memanggil anaknya untuk menanyakan hal tentang kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Saat korban tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, ibu tersebut memasak air panas di tungku batu. Ketika air sudah mendidih, tanpa berpikir panjang, YT langsung menyiramkan air panas tersebut ke punggung anaknya.
Setelah disiram dengan air panas, bocah tersebut berlari ke kamar mandi sambil menangis. Meskipun ibunya mencoba menyiram tubuhnya dengan air dingin, dia kembali mengambil sisa air panas dan menyiramkannya ke kaki anaknya. Akibat tindakan kejam tersebut, DKT mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Peristiwa ini terungkap ketika korban kesulitan menyantap makanan di sekolah dan guru melihat luka-luka pada tubuhnya. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah dilaporkan oleh paman korban, AKT, ke Polda Maluku, YT ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2, dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Peristiwa tragis ini secara menyedihkan menunjukkan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dan perlunya perlindungan bagi anak-anak dari tindakan kekerasan yang merugikan.


















