Polisi Jakut Tangkap Juru Parkir Peras dan Aniaya Korban

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Kejadian pemerasan dan penganiayaan terjadi di parkiran motor Mall La Piazza, dimana korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir. Awalnya, korban telah membayar tarif parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta uang tambahan sebesar Rp10.000 per unit, yang kemudian memicu adu mulut. Pelaku bahkan menggunakan pipa besi untuk memukul korban, yang menyebabkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh korban.

Korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap aksi kejahatan. Apabila mengalami atau mengetahui adanya aksi pidana, diharapkan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Penangkapan pelaku ini mewakili upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Source link