Polisi Berhasil Membubarkan Tawuran Remaja di Johar Baru Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mencegah tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru, dengan mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit. Menurut Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, aksi tawuran tersebut direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram sebelumnya. Penangkapan dilakukan saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru melakukan Patroli Cipta Kondisi di kawasan rawan tawuran. Dua remaja berhasil diamankan setelah sebagian kelompok remaja yang sedang berkumpul melarikan diri.

Kedua remaja tersebut mengakui bahwa celurit yang dibawa adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit, satu disembunyikan di bawah sepeda motor dan satu ditemukan di dalam got, dibungkus menggunakan tas merah. Kedua remaja diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari, agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah. Pesan yang disampaikan adalah bahwa setiap anak berhak atas masa depan yang cerah dan kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung generasi muda.

Source link