Gerebek Ruko di Pasar Mardika Ambon: 46 Karung Sianida Ditemukan

Penggerebekan sebuah ruko di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, pada Kamis (25/9/2025) siang mengungkap temuan mengejutkan. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menemukan 46 karung berisi bahan kimia berbahaya berupa Sianida setelah menerima laporan dari masyarakat pada 18 September 2025. Kasus ini ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat dilakukan penyelidikan awal, ruko dalam keadaan terkunci, dan polisi menemukan bahwa ruko tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang sebelumnya disewa oleh seorang perempuan bernama Hj. Suhartini. Disebutkan bahwa barang berbahaya itu disimpan di dua lantai ruko, dengan 10 karung ditemukan di lantai pertama dan 36 karung tambahan ditemukan di lantai dua.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa setelah menemukan barang bukti berupa 46 karung Sianida, polisi langsung diamankan dan dievakuasi ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan berkoordinasi dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko dan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat dan warga sekitar. Polisi saat ini fokus menelusuri asal-usul Sianida tersebut serta kemungkinan hubungannya dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Maluku, sementara situasi di lokasi penemuan saat ini terpantau aman dan terkendali. Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Source link