Kepolisian Resor Kota Tangerang tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja yang masih di bawah umur di Desa Mekar Kondang, Kabupaten Tangerang. Identitas kedua pelaku telah dikantongi oleh pihak kepolisian, meskipun proses pengejaran masih berlangsung. Awalnya, lima orang dari tujuh orang pelaku berhasil diamankan oleh tim penyidik dalam kasus ini.
Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, menyampaikan bahwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di rumah kosong di Desa Mekar Kondang. Korban, yang seorang pelajar SMP, awalnya bersama dengan teman-temannya bermain namun kemudian ditinggalkan oleh pacarnya untuk kegiatan lain. Para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah lahan kosong di mana korban diberi minuman keras hingga tak sadarkan diri, yang kemudian diikuti dengan aksi persetubuhan.
Setelah pemeriksaan medis dan visum dilakukan, terbukti bahwa korban mengalami pelecehan seksual dari para pelaku. Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti para pelaku.


















